Apa  jadinya bila lembaga penegak hukum yang diharapkan bisa menjadi  ujung  tempat dimana keadilan dan rasa adil masyarakat sudah tak  menjalankan  fungsi sebagaimana yang diharapkan. Apa jadinya kalau semua  segala  sesuatu di negeri ini sudah bisa dibeli dengan uang. Maka pihak  yang  ditindas dara rasa adil akan marah kalaupun tak banyak yang bisa   dilakukan setidaknya doa para kaum tertindas tanpa penghalang dikabulkan   oleh Sang Maha Kuasa, sang Maha Adil untuk turun tangan menyeimbangan   timbangan keadilan. Bahasa Tuhan pun lebih ampuh, ambil contoh saja   bencana alam yang tak henti-henti mendera negeri ini.
Tahanan bisa digantikan dengan orang lain asal berani bayar
Berikut  mari kita lihat kenyataan dari sebuah kisah nyata dimana  keadilan di  negeri ini sudah tak ada lagi. “Hati Yayuk mungkin terketuk  ketika  mengetahui tetangganya, Kasiem, dipenjara. Karena itu, Yayuk  menjenguk  Kasiem di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro. Namun,  ketika  tiba di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro pada 31 Desember 2010,  Yayuk  heran. Tahanan atas nama tetangganya yang ingin dijenguk ternyata  bukan  Kasiem. Tahanan atas nama Kasiem ternyata adalah Karni, 51 tahun.
Yayuk  sendiri enggan berkomentar ketika dikonfirmasi masalah  tersebut. “Saya  tidak banyak komentar,” ujarnya pada Tempo di rumahnya,  Selasa (4/1).  Namun, Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris  Besar Widodo  membenarkan kejadian tersebut. Senin pekan lalu, Kejaksaan  Negeri  Bojonegoro mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung atas  terpidana  bernama Kasiem. Putusan Mahkamah Agung itu memperkuat putusan   Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang   memvonis Kasiem bersalah dengan hukuman penjara 3,5 bulan untuk dua   perkara sekaligus.
Kasiem  mestinya menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lembaga   Pemasyarakatan Bojonegoro. Namun, saat eksekusi, pengusaha palawija asal   Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, itu meminta tetangganya,  Karni,  untuk menggantikan dirinya di penjara. Sebagai imbalan, Kasiem   menjanjikan Karni uang Rp 10 juta.
Sewaktu  eksekusi pada 27 Desember 2010, pengacara Kasiem, Hasnomo,   mengantarkan Karni ke Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Penyerahan   terpidana palsu itu disaksikan Priyono, anggota staf kejaksaan, dan   Atmari, Kepala Subseksi Registrasi di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
Karni  sempat mendekam tiga hari di penjara, sampai ulahnya diketahui  petugas  Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro setelah kunjungan Yayuk.  Begitu  kasus ini terungkap, Kejaksaan Bojonegoro langsung menghubungi  Hasnomo  dan Kasiem. Bos palawija itu pun datang ke kejaksaan, lalu  dijebloskan  ke Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro pada Jumat siang lalu.
Kepala  Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Atmari,   membantah ada upaya sengaja penukaran tahanan. Menurutnya, apa yang   dilakukan saat penerima tahanan atas nama Kasiem, pada 27/12) sesuai   prosedur: mulai dari surat putusan dari Mahkamah Agung dan lainnya. Yang   tidak ada, lanjutnya, foto terpidana dan sidik jari. Apalagi terpidana   belum pernah ditahan. “Jadi kita tidak tahu wajahnya,” ujarnya.   Sementara, Karni, Kasiem, ataupun Hasnomo hingga kini belum memberi   komentar.
Terkait  kasus tersebut, Kepolisian Resor Bojonegoro memeriksa tiga  dari  sembilan orang yang telah direncanakan. Tiga orang yang sudah  diperiksa  atas nama Karni, warga Desa Laren, Kecamatan Kalididu; Kasiem,  warga  Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas; dan Angga, pekerja bengkel warga  Kota  Bojonegoro.
Kemudian  enam orang yang akan diperiksa yaitu Hasnomo, pegawai di  Kejaksaan  Bojonegoro Priono, Suradi yang juga adik Karni, Yayuk yang  merupakan  tetangga Kasiem, serta dua orang dari Lembaga Pemasyarakatan  Bojonegoro  atas nama Kepala Subseksi Registrasi Atmari, dan stafnya atas  nama  Fitri.
Polisi  telah menyiapkan perangkat untuk kasus tersebut yaitu  menggunakan  Pasal 334 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebabkan  orang lalai  dan Pasal 263 tentang pemalsuan. Tetapi jika menemukan bukti    suap-menyuap, maka polisi akan menjerat dengan Undang-Undang   Antikorupsi terutama bagi mereka yang tercatat sebagai pegawai negeri   sipil karena bisa dikategorikan terjerat kasus gratifikasi. “Ancamannya   berat,” ujar dia.
sumber ruanghati.com
.
sumber ruanghati.com



0 komentar:
Post a Comment