Satpol PP Cabuli ABG di Monas

ALT/TEXT GAMBAR




Jakarta - Dua anggota Satpol PP yang dituding melakukan percabulan terhadap seorang perempuan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, terancam dipecat dari institusinya.

"Kalau sudah menjadi tersangka (dengan ancaman hukuman) di atas 5 tahun, langsung dipecat," ujar Kepala Satpol PP, Effendi Anas, kepada detikcom, Sabtu (17/7/2010).

Effendi menuturkan, 2 anggota Satpol PP tersebut sudah diperbantukan (BKO) di wilayah Monas selama setahun lebih. Keduanya masih berstatus CPNS dan kontrak.

"Di BKO-kan di UPT Monas, tugas di situ sudah setahun lebih," terang dia.

Dijelaskan Effendi, dalam regulasi menyebutkan jika anggota terlibat tindak pidana, sanksi yang mungkin diberikan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Tentu saja akan ditambah dengan sanksi hukum.

"Kalau masuk pidana akan dilepas ke hukum," tuturnya.
.
GABUNG Halaman Facebook Duniaunik.info ,dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini
FOLLOW TWITTER duniaunik.info ,dengan mengklik dibawah ini
http://darmawanku.files.wordpress.com/2009/07/twitter-logo.png?w=121&h=35

Kolom Komentar

0 komentar: